Berita

Kejati Kaltim Berhasil Tuntaskan 33 Perkara Selama Semester I Tahun 2023

×

Kejati Kaltim Berhasil Tuntaskan 33 Perkara Selama Semester I Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono dan jajarannya saat konferensi pers. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil tuntaskan 33 perkara dari 38 perkara pidana umum selama semester I tahun 2023 dengan pemberhentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice.

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono.

Hari mengungkapkan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Ia juga memaparkan restorative justice (keadilan restoratif) merupakan metode pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” paparnya.

Ia menilai, dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

Dijelaskannya lebih lanjut, ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tertentu tersebut, sambungnya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terang Hari.

Lebih lanjut pihaknya menjabarkan, prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” jelasnya.

Secara komulatif, kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tegasnya.

Terakhir Hari menambahkan, proses restorative justice tentu melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang statusnya netral.

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” tandas Hari Setiyono. (ARD/Pijar.asia)