BeritaKriminal

Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Ringkus Tiga Orang Pengedar Sabu-Sabu

×

Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Ringkus Tiga Orang Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus tiga orang pria yang tergabung dalam jaringan peredaraan gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda.

Ketiga pria yang berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang terdiri dari Muhri (40), Ridany alias Asid (40) dan Fadli Yansyah alias Ipat (46).

Menurut keterangan yang didapatkan, Muhri berperan sebagai pelaku utama atau bandar. Dari Muhri berhasil diamankan sebanyak 52 poket sabu-sabu siap edar serta uang tunai sebersar Rp 80 Juta Rupiah.

Selanjutnya, dari Ridany alias Asid petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 poket sabu-sabu siap edar dan juga uang tunai sebesar Rp 1,650 Juta Rupiah. Selain itu, dari Fadli petugas kepolisian berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto dengan total keseluruhan barang bukti yang diperoleh sebesar 108,77 gram bruto.

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari beberapa masyarakat sekitar di Jalan Pangeran Antasari Gang 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang kerap dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas kepolisian dengan cepat menggelar penyelidikan dilokasi tersebut dan pada Rabu (12/7/2023) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA kepolisian berhasil meringkus Fadli di lokasi dengan barang bukti satu poket dengan berat 0,48 gram bruto yang berhasil diamankan darinya.

“Fadly merupakan jaringan peredar sabu, setiap penjualan 10 poket yang dia lakukan dia akan mendapatkan upah sebesar Rp250 Ribu Rupiah. Saat kami amankan barang bukti hanya tersisa satu poket sabu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, dari hasil introgasi yang dilakukan kepada Fadli ia mengaku bahwa dirinya memperoleh barang haram itu dari pelaku yang bernama Ridany, dan kemudian dikembangkan ke kediamannya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana Fadli berhasil diamankan.

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 6 poket sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp1.650 Juta Rupiah hasil penjualan yang dilakukan. “Dari pengakuan Ridany ini petugas mendapati satu nama lagi yakni Muhri yang berperan sebagai pemilik barang dan juga sebagai bandar. Kemudian kami kembangkan ke rumah Muhri tersebut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, setelah tiba di kediaman Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, petugas kepolisian pun berhasil mengamankan Muhri di sebuah warung yang berada di samping rumahnya. Ketika melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sejumlah 20 poket sabu-sabu, yang sempat dijatuhkan oleh Muhri.

Petugas pun kembali melanjutkan penggeledahan di kediaman Muhri dan menemukan sejumlah 28 poket sabu yang disimpannya dalam kantong kresek hitam di dalam dompet biru bergambar doraemon, yang tersimpan dengan rapi di bawah tilam tidur saat itu.

Lebih dari itu, setelah melakukan penggeledahan kembali petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti 2 poket dalam kemasan teh kotak, timbangan digital, 2 sendok penakar, 5 bundel plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 80 Juta Rupiah.

“Semua tersimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam, di dalam lemari baju pelaku di kamarnya,” kata Ary.

Asal usul dari barang bukti tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian, pasalnya selama beraksi para pelaku menggunakan sistem jejak atau ditinggalkan di suatu tempat.

“Mereka menggunakan sistem jejak, baik pengambilan barang maupun penjualannya,” ucapnya.

“Sudah enam bulan bisnis ini mereka jalani, dan diatasnya Muhri ini masih kami dalami lagi siapa orangnya, karena transaksinya sistem jejak,” sambung Ary.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara. (ARD/Pijar.asia)