Advertorial

Bupati Kukar Sambut Baik Rencana Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Pemerintah Pusat

×

Bupati Kukar Sambut Baik Rencana Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyambut baik arah kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi pembahasan antara DPR RI dan pemerintah pusat. Bagi Pemkab Kukar, kepastian status tersebut dinilai penting bagi para tenaga PPPK yang selama ini menjalankan tugas pelayanan di berbagai wilayah.

Aulia sapaan akrabnya mengatakan, keberadaan skema PPPK paruh waktu pada dasarnya menjadi bagian dari proses untuk memastikan kebutuhan tenaga sesuai dengan posisi dan tempat tugas masing-masing.

Setelah melalui tahapan tersebut dan dinyatakan dibutuhkan, perubahan status menjadi penuh waktu dinilai memberikan kepastian lebih lanjut.

“Kami tentu sangat senang dan menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian bagi teman-teman PPPK. Mereka sudah melalui proses dan dinyatakan dibutuhkan sesuai dengan tempat tugasnya,” ujar Aulia, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, kepastian tersebut juga penting bagi tenaga teknis yang memiliki peran dalam mendukung pelayanan publik. Terlebih, kebutuhan tenaga masih diperlukan untuk memperluas pemerataan pelayanan hingga wilayah pelosok Kabupaten Kukar.

“Terutama bagi teman-teman teknis yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk untuk memastikan pelayanan bisa merata sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

Mengenai pembiayaan gaji, Aulia menegaskan bahwa hal utama bagi pemerintah daerah adalah memastikan anggaran tersedia sehingga hak para pegawai dapat dibayarkan tepat waktu. Skema sumber pendanaannya nantinya dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Bagi kami, yang terpenting bukan soal apakah pembiayaannya ditanggung pusat atau daerah, tetapi alokasi anggarannya tersedia dan bisa disalurkan dengan baik serta tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila pembayaran gaji telah ditetapkan pada awal bulan, maka dukungan anggaran juga harus tersedia pada waktu tersebut.

Sementara mekanisme pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun sumber lainnya dapat dibahas dan disesuaikan kemudian.

“Kalau pembayaran gaji sudah disepakati pada awal bulan, maka anggarannya harus tersedia pada awal bulan. Apakah nanti melalui DAU, DBH, atau sumber pembiayaan lainnya, itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” pungkas Aulia. (Adv/DiskominfoKukar)