Pijar.asia | Samarinda – Program Gratispoll Pemprov Kaltim memasuki tahap lanjutan setelah dana sebesar Rp44,5 miliar disalurkan ke tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, penyaluran ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih tertunda akibat persoalan administrasi.
Meski total anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp96 miliar, dengan porsi Rp26 miliar untuk PTS, sebagian kampus swasta belum bisa menerima dana karena verifikasi berkas dan pembaruan rekening belum rampung.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 PTS terhambat karena rekening mereka tidak aktif atau belum diperbarui.
“Ini yang menghambat proses distribusi. Ada sekitar 10 PTS yang rekeningnya bermasalah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Gratispoll bukan sekadar nama program, tetapi komitmen politik yang harus dipenuhi. Dalam ketentuannya, bantuan ini masuk dalam kategori bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Agusriansyah, persoalan administrasi yang muncul menunjukkan perlunya payung hukum yang lebih kuat.
“Dengan anggaran sebesar ini, Pergub saja belum cukup. Program seperti ini idealnya diatur lewat Perda agar perlindungan hukumnya jelas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi tidak termasuk dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan. Jika tidak dijelaskan dengan benar, hal tersebut bisa memicu salah tafsir di internal Pemprov.
Di tengah kendala administrasi yang dialami beberapa kampus, Agusriansyah meminta Pemprov segera menyalurkan dana kepada PTS yang sudah lengkap persyaratannya, sambil mencari penyelesaian bagi kampus yang masih bermasalah.
“Mahasiswa PTS jangan sampai dirugikan hanya karena administrasi kampusnya belum beres,” pungkasnya. (RD/Adv/DPRDKaltim)














