Pijar.asia | Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim meminta tambahan waktu satu bulan untuk menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, menjelaskan bahwa proses pembahasan berjalan lebih lambat dari jadwal awal karena terdapat satu pasal yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami perlu memastikan aturan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan, sehingga progres sempat tertunda,” ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-42 belum lama ini, Komisi II secara resmi menyampaikan permohonan perpanjangan masa kerja agar kedua Raperda dapat dirampungkan sebelum akhir tahun.
Sabaruddin menuturkan bahwa secara umum substansi Raperda telah hampir selesai. Hanya beberapa klausul yang membutuhkan pendalaman tambahan.
Ia juga menegaskan bahwa uji publik tidak diperlukan karena regulasi tersebut hanya mengatur internal BUMD.
“Kalau Raperda berdampak luas dan melibatkan pihak ketiga, tentu ada uji publik. Tapi untuk aturan internal BUMD, fokusnya lebih pada penguatan kelembagaan,” jelasnya.
Adapun poin penting yang tengah disempurnakan mencakup tata kelola perusahaan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme setoran dari sektor migas dan batu bara, serta aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.
“Semua ketentuan ini harus matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan di lapangan,” tukas Sabaruddin (RD/Adv/DPRDKaltim)














