Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim terus memperkuat regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini dibahas bersama pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai realisasi PI di sektor strategis seperti migas masih jauh dari harapan. Menurutnya, potensi pemasukan daerah dari PI belum maksimal lantaran aturan yang ada belum cukup tegas.
“PI 10 persen wajib dipenuhi, tetapi faktanya ada perusahaan yang belum melaksanakannya dengan optimal. Karena itu, penguatan regulasi dalam perda baru sangat penting,” ujarnya.
Selain PI, Sabaruddin juga menilai pelaksanaan CSR perlu evaluasi menyeluruh. Ia menyebut belum adanya standar penilaian membuat kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sulit diukur secara jelas.
Komisi II sebelumnya pernah mengusulkan batas minimal CSR sebesar 3 persen. Namun, hasil konsultasi dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak dapat dicantumkan secara eksplisit dalam perda.
“Meski begitu, kami tetap mencari formulasi agar CSR punya batasan yang jelas dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Sabaruddin menambahkan, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah mengintegrasikan pemenuhan CSR dengan proses perizinan. Perusahaan yang belum menjalankan kewajiban sosialnya dapat diminta menyelesaikannya sebelum melakukan perpanjangan izin usaha.
Ia berharap penguatan regulasi PI dan CSR dapat meningkatkan pembangunan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kami sederhana: memastikan kehadiran perusahaan memberi manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tutupnya. (RD/Adv/DPRDKaltim)














