Pijar.asia | Samarinda – Peredaran beras oplosan berkualitas rendah yang dikemas ulang dengan label premium terus menjadi ancaman serius bagi konsumen. Praktik curang ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim, yang menilai lemahnya pengawasan sebagai celah besar bagi pelanggaran sistematis di sektor pangan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan keprihatinannya atas maraknya beras bermutu rendah yang dikemas menyerupai produk premium dan dijual dengan harga tinggi. Dirinya menilai perbuatan tersebut bukan sekadar penipuan dagang, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan terstruktur.
“Fenomena ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini bentuk kejahatan yang tersusun rapi, memanfaatkan kelonggaran pengawasan untuk meraup keuntungan di atas penderitaan konsumen,” ujar Sigit saat ditemui.
Dirinya menilai masyarakat sebagai pihak paling dirugikan. Tak hanya dari sisi ekonomi, konsumen juga terancam kesehatannya akibat mengonsumsi produk pangan yang tidak sesuai standar.
“Banyak warga tertipu. Berasnya diklaim premium, tapi ternyata mutunya rendah dan beratnya pun tak sesuai label. Ini penipuan yang tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Sigit juga mengaitkan kasus ini dengan praktik curang di sektor lain, seperti distribusi BBM. Menurutnya, modus operasinya serupa yakni memanfaatkan pengawasan yang longgar untuk melakukan manipulasi demi keuntungan.
Situasi ini diperburuk oleh data dari Kementerian Pertanian yang baru-baru ini mengungkap adanya ratusan merek beras tak layak edar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Selama ini, masyarakat menilai produk dari kemasannya. Padahal, banyak isinya tidak sesuai. Ini bukan sekadar soal kualitas barang, tapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapat pangan yang layak,” kata Sigit.
Untuk itu, DPRD Kaltim mendesak pemerintah memperkuat sistem pengawasan dari hulu ke hilir. Inspeksi mendadak, menurutnya, perlu dijadikan rutinitas, bukan sekadar reaksi ketika isu mencuat di media sosial.
“Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan, agar ada efek jera,” tegasnya.
Sigit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Dirinya mendorong dibukanya kanal pengaduan resmi yang mudah diakses, agar warga dapat melaporkan temuan langsung kepada pihak berwenang.
“Negara tidak boleh pasif. Perlindungan terhadap konsumen adalah tanggung jawab negara. Jangan biarkan masyarakat melawan mafia pangan sendirian,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














