AdvertorialDPRD Kaltim

RPJMD 2025–2029 Disahkan, Kaltim Mantapkan Diri sebagai Penyangga Strategis IKN

×

RPJMD 2025–2029 Disahkan, Kaltim Mantapkan Diri sebagai Penyangga Strategis IKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perannya sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen perencanaan lima tahunan itu kini resmi menjadi Peraturan Daerah, setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menyebut pengesahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi awal pembangunan daerah yang terintegrasi dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Peta jalan pembangunan Kaltim harus sejalan dengan dinamika dan kebutuhan IKN. RPJMD ini menjawab tantangan itu dengan strategi yang konkret dan inklusif,” ujarnya.

Proses penyusunan RPJMD disebut melalui tahap panjang dan terbuka. Pemerintah provinsi dan DPRD melakukan forum konsultasi publik, koordinasi lintas komisi, serta sinkronisasi dengan kebijakan pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri.

Syarifatul menjelaskan, RPJMD ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan sebagai instrumen utama untuk menyelaraskan program pembangunan lintas sektor.

“Efisiensi anggaran dan harmonisasi kebijakan antarlembaga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen ini. Kita ingin setiap rupiah anggaran tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.

RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar “Kalimantan Timur Sukses Menuju Generasi Emas 2045”. Untuk mencapai itu, terdapat tiga tujuan makro yaitu peningkatan kesejahteraan, penguatan SDM dan modernisasi tata kelola pemerintahan.

Visi ini dioperasionalkan ke dalam enam misi strategis:

1. Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing;

2. Pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis potensi daerah;

3. Pemerataan infrastruktur dan layanan dasar;

4. Transformasi birokrasi berbasis digital;

5. Penguatan identitas budaya dan nilai-nilai religius;

6. Pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Selain itu, dokumen tersebut juga memuat 10 sasaran strategis dan 64 program prioritas. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat kesiapan Kaltim sebagai mitra utama IKN, termasuk dari sisi kapasitas sumber daya manusia, sistem birokrasi dan kesiapan infrastruktur.

Pembangunan daerah, menurut Syarifatul, tak bisa dijalankan secara sektoral dan eksklusif. Ia menekankan bahwa pelibatan semua unsur mulai dari birokrasi hingga masyarakat sipil menjadi syarat keberhasilan implementasi RPJMD.

“Ke depan, tantangan kita bukan hanya teknis, tapi juga soal sinergi. Pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat harus bersama-sama mendorong realisasi program pembangunan,” tandasnya. (Mah/Adv/DPRDKaltim)