Pijar.asia | Samarinda – Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali disuarakan DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar Senin (28/7/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya menjaga keselarasan antara fungsi legislatif dan eksekutif, terutama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Dalam forum resmi yang juga membahas pengesahan Laporan Akhir Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Darlis menyampaikan keprihatinannya atas munculnya indikasi kebijakan dari Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak melalui koordinasi yang memadai dengan DPRD.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga pelengkap, tetapi mitra sejajar dalam pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh kebijakan strategis harus melibatkan DPRD sejak awal,” kata Darlis di hadapan peserta sidang.
Dirinya menyinggung adanya pola komunikasi yang tidak selaras dalam proses penyusunan kebijakan, terutama saat anggaran sedang dibahas. Darlis menilai, penerbitan kebijakan baru di tengah proses pembahasan APBD justru bisa mengganggu jalannya perencanaan anggaran dan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antar-lembaga.
“Tidak boleh ada kebijakan baru yang dimunculkan saat APBD dibahas. Kami meminta proses ini dijalankan dengan keterbukaan dan mekanisme yang sudah diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui lewat UU Nomor 11 Tahun 2020. Dirinya menekankan bahwa peran pengawasan DPRD merupakan bagian dari sistem checks and balances yang tidak boleh diabaikan.
“Setiap kebijakan publik harus dirumuskan melalui prosedur resmi. Perubahan atau inisiatif program apapun wajib melewati jalur yang sah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar legislator Komisi IV itu.
Menutup pernyataannya, Darlis mengingatkan bahwa seluruh elemen pemerintahan daerah memiliki legitimasi yang sama karena merupakan hasil dari proses pemilu. Oleh sebab itu, kolaborasi yang seimbang dan demokratis antara eksekutif dan legislatif menjadi keharusan.
“Baik kepala daerah maupun DPRD sama-sama dipilih rakyat. Maka, sudah seharusnya seluruh kebijakan dibangun atas dasar komunikasi terbuka dan musyawarah,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














