Pijar.asia | Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya menyudahi polemik yang menyeret dua legislatornya, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dalam dugaan pelanggaran etika. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Putusan ini dibacakan secara resmi pada Senin (21/7/2025), menandai berakhirnya proses yang berlangsung lebih dari sebulan. Kasus bermula dari ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025 lalu. Saat itu, Darlis dan Andi Satya meminta kuasa hukum rumah sakit meninggalkan forum, karena dinilai tidak sesuai kapasitas undangan.
Keputusan BK pun menuai respons dari Darlis. Ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (23/7/2025), Darlis menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya berharap putusan ini menjadi penegas bahwa tindakan mereka masih dalam koridor kewenangan lembaga legislatif.
“Proses di BK sudah sangat transparan dan objektif. Tidak ada yang ditutupi, dan semua pihak sudah diperiksa. Saya kira ini sudah final,” kata Darlis.
Dirinya menjelaskan, RDP merupakan forum kebijakan bukan ruang sidang hukum. Karena itu, menurutnya, kehadiran kuasa hukum dalam forum tersebut tidaklah relevan apalagi jika tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama institusi.
“Yang dibutuhkan dalam forum seperti ini adalah pihak manajemen yang bisa memberikan jawaban substantif dan punya otoritas. Lawyer boleh penting tapi bukan untuk forum kebijakan seperti RDP,” ujarnya.
Persoalan ini sempat memanas di ruang publik setelah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim mengajukan laporan resmi ke BK DPRD Kaltim pada 14 Mei 2025. Mereka menilai tindakan kedua anggota dewan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Namun setelah mendalami kronologi dan memanggil semua pihak, BK mengambil kesimpulan bahwa tindakan Darlis dan Andi Satya tidak melanggar etika legislatif.
Dengan putusan ini, BK menutup penyelidikan dan menegaskan tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Publik pun diimbau menghormati hasil investigasi yang telah dijalankan secara menyeluruh oleh badan internal dewan tersebut. (MH/Adv/DPRDKaltim)














