Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti urgensi peningkatan kapasitas kelembagaan dalam sistem perlindungan anak di daerah. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penambahan jumlah komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim serta perpanjangan masa jabatan mereka.
Langkah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi IV DPRD Kaltim, KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim belum lama ini. Fokus pembahasan adalah penguatan kelembagaan KPAD sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai bahwa efektivitas layanan perlindungan anak sangat ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia di tubuh KPAD.
“Dengan hanya lima komisioner, daya jangkau KPAD sangat terbatas. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak terus bermunculan di berbagai daerah, terutama wilayah yang sulit dijangkau,” kata Darlis.
Menurutnya, penambahan dua komisioner menjadi tujuh orang akan memperluas jangkauan layanan dan mempercepat penanganan kasus di lapangan. Selain itu, dirinya menyebut perlunya masa jabatan yang lebih panjang yakni lima tahun dari sebelumnya tiga tahun agar kerja kelembagaan menjadi lebih berkelanjutan dan terarah.
Usulan ini mencerminkan pendekatan kebijakan publik berbasis kebutuhan lapangan, di mana institusi perlindungan anak tidak hanya membutuhkan legitimasi hukum tetapi juga dukungan struktural dan operasional untuk menjalankan mandatnya secara efektif.
Selain persoalan struktur, forum RDP juga membahas pentingnya menyusun peta jalan (roadmap) perlindungan anak di Kaltim. Peta jalan ini akan menjadi kerangka kerja jangka panjang yang melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga komunitas sipil.
“Perlindungan anak tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh sinergi, kebijakan yang terarah, dan sistem kerja yang solid untuk mewujudkan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak,” tegas Darlis.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan kompleks dalam pelayanan sosial, khususnya yang berkaitan dengan hak dan keselamatan anak di tengah perubahan sosial yang kian dinamis. (MH/Adv/DPRDKaltim)














