AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Kesenjangan Pendidikan, Dorong Regulasi yang Inklusif dan Berbasis Teknologi

×

DPRD Kaltim Soroti Kesenjangan Pendidikan, Dorong Regulasi yang Inklusif dan Berbasis Teknologi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim mengambil langkah konkret dalam mengatasi ketimpangan layanan pendidikan melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini menjadi wujud tanggung jawab legislatif dalam memastikan seluruh warga Kaltim, tanpa terkecuali, mendapat akses pendidikan yang layak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa penyusunan raperda dilakukan secara matang dengan merujuk pada konstitusi hingga undang-undang sektoral yang relevan.

“Kami ingin memastikan raperda ini kuat secara hukum, sehingga benar-benar bisa menjadi payung kebijakan yang efektif,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baharuddin menegaskan, substansi raperda tidak hanya membahas struktur kelembagaan pendidikan tetapi juga menyentuh isu-isu mendasar seperti pemerataan kualitas guru, penguatan pendidikan inklusif, serta integrasi teknologi informasi dalam proses belajar mengajar.

“Kita masih menghadapi tantangan serius: akses pendidikan yang timpang antara wilayah pesisir dan pedalaman, kualitas tenaga pendidik yang belum merata, hingga kurangnya pemanfaatan teknologi di ruang kelas,” ungkapnya.

Dalam draf raperda yang terdiri dari 17 bab dan 90 pasal tersebut, DPRD juga mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBD provinsi untuk sektor pendidikan. Dana tersebut akan diarahkan untuk mendukung beasiswa, perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan pendidik.

Lebih lanjut, raperda ini turut mengatur mekanisme pendirian, pengubahan, hingga penutupan satuan pendidikan yang harus mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan lokal. Rencana penguatan sistem informasi pendidikan juga disebut sebagai bagian penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendidikan.

Dari sisi sosial, DPRD juga menekankan pentingnya pelibatan publik melalui lembaga seperti dewan pendidikan dan komite sekolah. Baharuddin menyebut hal ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat demi menjaga kualitas dan akuntabilitas pendidikan di tingkat lokal.

Tak hanya itu, raperda juga mengatur sanksi administratif terhadap praktik komersialisasi pendidikan. Larangan penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang turut dicantumkan untuk mencegah eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik.

“Ini bukan sekadar produk hukum, melainkan cermin komitmen kami di DPRD dan Pemprov Kaltim untuk menuntaskan kesenjangan pendidikan. Kami ingin setiap anak Kaltim punya kesempatan yang sama untuk berhasil, di mana pun mereka tinggal,” pungkas Baharuddin. (MH/Adv/DPRDKaltim)