AdvertorialDPRD Kaltim

Lubang Tambang Ancam Lingkungan, DPRD Kaltim Minta Tindakan Tegas

×

Lubang Tambang Ancam Lingkungan, DPRD Kaltim Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Deretan lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi di Kalimantan Timur kini menjadi bom waktu bagi lingkungan. Dari perbatasan Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga Samarinda, jejak industri ekstraktif yang dibiarkan tanpa pemulihan kian memperlihatkan kegagalan sistemik.

Audit investigasi yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atas praktik reklamasi pascatambang menjadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi hukum yang terlambat, namun tetap mendesak untuk menghentikan pembiaran yang sudah berlangsung lama.

“Kondisi ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kelalaian perusahaan. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan regulasi,” ujarnya.

Dirinya menyebut fenomena lubang tambang mangkrak sebagai gunung es dari praktik-praktik yang selama ini luput dari pantauan aparat maupun pemerintah.

“Banyak modus dilakukan. Salah satunya dengan dalih pematangan lahan. Padahal itu hanya tameng untuk menghindari kewajiban reklamasi,” tambahnya.

Persoalan reklamasi tambang sebetulnya telah diatur dalam regulasi yang ketat, namun implementasinya lemah. Komitmen lintas sektor dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum dinilai belum cukup kuat untuk menindak pelanggaran.

Pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi pihak pertama yang mengawasi pelaksanaan reklamasi, sering kali mengaku tak punya akses terhadap data riil atau tidak diberi kewenangan yang memadai.

Sementara itu, Kejati Kaltim mencoba mengisi kekosongan itu dengan audit investigatif yang ditujukan untuk membongkar pelanggaran administratif hingga dugaan tindak pidana lingkungan. Namun proses ini akan berjalan lambat jika tidak mendapat dukungan data dari instansi teknis seperti Dinas ESDM atau KLHK.

“DPRD memang tidak bisa menindak langsung, tapi kami akan terus mengawal. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal warisan lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden, bahwa pelanggaran lingkungan tidak boleh lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Sudah saatnya reklamasi tambang dijadikan isu nasional, bukan hanya lokal, karena yang terancam bukan cuma tanah Kaltim, tapi masa depan Indonesia. (MH/Adv/DPRDKaltim)