Pijar.asia | Samarinda – Masalah kerusakan jalan di Kalimantan Timur tak lagi cukup dijawab dengan peningkatan anggaran semata. Evaluasi terhadap sistem kelembagaan dinilai menjadi langkah krusial dalam menjawab krisis infrastruktur yang terus memburuk di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebut bahwa sistem pengelolaan jalan saat ini tidak lagi sesuai dengan beban dan cakupan wilayah yang harus ditangani. Dirinya menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR yang diberi tanggung jawab menangani tiga daerah sekaligus Samarinda, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulugsebagai struktur yang terlalu sentralistik.
“Secara administratif dan teknis, ini tidak lagi ideal. Memberi beban sebesar itu ke satu UPTD sama saja menciptakan kemacetan sistemik,” ujar Subandi.
Subandi menjelaskan bahwa meski UPTD tersebut menerima anggaran sekitar Rp28 miliar, sekitar Rp10 miliar di antaranya langsung terserap untuk kebutuhan operasional seperti BBM dan logistik teknis. Dana tersisa kemudian dibagi untuk perbaikan jalan di wilayah yang luas dan memiliki tingkat kerusakan berat.
“Anggaran segitu tidak cukup. Tapi masalah utamanya bukan hanya uang melainkan sistem yang tidak adaptif,” tegasnya.
Menurutnya, kelembagaan teknis yang kaku dan tidak responsif membuat upaya pemeliharaan jalan menjadi lambat dan tidak tepat sasaran. Dirinya menilai bahwa dalam jangka panjang, pemerintah provinsi perlu menyusun desain kelembagaan baru yang lebih terdesentralisasi dan efisien.
DPRD Kaltim pun saat ini tengah mendorong pembahasan skema baru pengelolaan infrastruktur. Salah satu alternatif yang digulirkan adalah pembentukan unit teknis di masing-masing wilayah atau pemisahan tanggung jawab antar-daerah untuk mempercepat penanganan.
“Jika tidak ada perubahan struktur, kita hanya akan mengulang pola tambal sulam. Sementara kerusakan jalan terus meluas,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola infrastruktur dasar seperti jalan dapat berdampak lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat. (MH/Adv/DPRDKaltim)














