Pijar.asia | Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang selama ini dilaksanakan serentak dalam satu waktu. Ke depan, pemilihan presiden, DPR dan DPD akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Putusan yang dibacakan pada Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025), menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak dinilai tidak lagi efektif secara teknis dan substantif dalam mendukung demokrasi yang sehat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang patut dihormati dan dijalankan. Namun, lembaga ini juga mencermati dampak dari perpanjangan masa jabatan anggota DPRD daerah yang tidak diikuti oleh perpanjangan masa jabatan anggota legislatif pusat, yakni DPR RI dan DPD.
“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan kami sebagai lembaga di daerah tentu akan melaksanakannya. Tetapi dari sisi kelembagaan, kami juga berkewajiban mengingatkan potensi ketimpangan antara pusat dan daerah jika masa jabatan tidak seragam,” ungkapnya.
Perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada DPRD daerah hingga tahun 2031 dinilai bisa menimbulkan diskursus baru mengenai legitimasi dan sinkronisasi sistem pemilu nasional. Sementara itu, jabatan kepala daerah yang akan berakhir tetap pada 2029 diperkirakan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), menambah dinamika politik dan pemerintahan di tingkat lokal.
Hamas sapaan akrabnya, menyoroti perlunya pengaturan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang, bukan hanya keputusan yudikatif dari MK. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antarlembaga negara dan memperjelas skema transisi pemilu ke depan.
“Keputusan MK ini tidak serta-merta menjawab seluruh problem teknis dan politik yang mungkin timbul. Legislasi turunan berupa revisi undang-undang pemilu sangat penting untuk memastikan semua pihak berjalan dalam koridor hukum yang sama,” imbuhnya.
Sambil menunggu regulasi lanjutan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta KPU, DPRD Kaltim menyatakan akan tetap fokus menjalankan fungsinya sesuai amanah konstitusi.
“Kami tetap bekerja, menjaga kepercayaan publik dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














