Pijar.asia | Samarinda – Diskursus mengenai perombakan struktur kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc kembali mengemuka. Wacana ini memantik respons dari sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif daerah yang menilai langkah tersebut justru kontraproduktif terhadap penguatan sistem demokrasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, termasuk yang menyuarakan kekhawatiran atas usulan tersebut. Dirinya menilai bahwa keberadaan KPU sebagai lembaga permanen merupakan bagian penting dari infrastruktur demokrasi yang tak bisa digantikan oleh mekanisme ad hoc.
“Pemilu bukan sekadar hari pencoblosan. Ada tahapan panjang dan kompleks yang memerlukan perencanaan, koordinasi, dan pengawasan jangka panjang. Jika KPU dijadikan ad hoc, siapa yang akan menjamin akuntabilitas proses itu?” ujar Agus saat ditemui.
Menurutnya, struktur kelembagaan KPU yang permanen memberikan kepastian dan tanggung jawab kelembagaan yang berkesinambungan. Sebaliknya, menjadikan KPU hanya aktif menjelang kontestasi politik bisa menimbulkan kekosongan pengawasan dan melemahkan kualitas demokrasi.
“Jangan sampai pemilu diperlakukan seperti proyek musiman. Demokrasi membutuhkan kerja yang konsisten, bukan hanya tampil saat ada hajat politik,” lanjutnya.
Agus juga mengkritisi logika efisiensi anggaran yang kerap menjadi dalih di balik wacana lembaga ad hoc. Dirinya menilai pendekatan seperti itu terlalu pragmatis dan mengabaikan fungsi strategis lembaga negara dalam jangka panjang.
Sebagai perbandingan,dirinya menyebut sejumlah lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang memiliki struktur kelembagaan tetap dan didanai oleh negara. Menurutnya, tidak semua lembaga yang tidak beroperasi setiap hari harus serta-merta disederhanakan menjadi bersifat sementara.
“Kalau semua pakai logika ad hoc, nanti KONI bisa dianggap hanya aktif saat PON, atau KPID hanya muncul saat ada polemik siaran. Ini pola pikir yang bisa merusak sistem kelembagaan secara menyeluruh,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














