Pijar.asia | Samarinda – Arah angin masa depan SMA Negeri 10 Samarinda mulai menemui titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), para pemangku kepentingan sepakat sekolah favorit itu harus segera kembali ke rumah lamanya di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi. Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta jajaran pejabat pendidikan dan masyarakat terkait.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hak lahan seluas 12 hektare milik pemerintah provinsi harus segera dieksekusi.
“Lahan itu jelas milik provinsi dan diperuntukkan bagi SMA Negeri 10. Kami minta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 untuk kelas 1 sudah dilakukan di Samarinda Seberang. Kelas 2 dan 3 bisa menyelesaikan pendidikannya di Education Center,” tegas Hamas sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Hamas juga mendesak pemerintah provinsi segera mengamankan aset yang bernilai strategis bagi akses pendidikan warga Samarinda Seberang dan sekitarnya.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti dampak menghilangnya SMA Negeri 10 dari wilayah Samarinda Seberang. Dirinya menyebut, masyarakat di Loa Janan Ilir, Palaran dan sekitarnya semakin kesulitan memilih sekolah negeri yang layak.
“Pilihan sekolah makin terbatas di wilayah ini. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, harus ada kepastian,” ujarnya.
Di tengah desakan eksekusi, DPRD tetap meminta pemerintah bersikap bijak. Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, mengingatkan Yayasan Melati yang pernah mengelola sekolah tersebut tidak boleh diabaikan.
“Yayasan Melati punya sejarah penting. Kami minta Pemprov memastikan agar siswa yang saat ini belajar di bawah naungan yayasan tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terganggu putusan hukum,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














