Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim terus memperkuat peran generasi muda dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan psikotropika.
Kegiatan sosialisasi tersebut belum lama ini digelar di Samarinda dengan melibatkan puluhan mahasiswa sebagai peserta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, hadir memberikan pemaparan bersama narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim yang menjelaskan kondisi, ancaman, serta strategi penanganan narkoba di daerah.
Sapto menyampaikan bahwa Perda ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam membangun upaya pencegahan narkoba yang terencana dan berkelanjutan.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan di lingkungan sosialnya,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa karena berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga meningkatnya tindak kriminalitas. Oleh sebab itu, penguatan nilai kejujuran, integritas, serta dukungan keluarga dinilai menjadi benteng utama bagi generasi muda.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi yang ada, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk menolak narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kesadaran dan peran aktif generasi muda sangat penting untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya. (RD/Adv/DPRDKaltim)














