AdvertorialDPRD Kaltim

Sapto Dukung Larangan Angkutan Tambang Gunakan Jalan Umum, Tegaskan Risiko Kerusakan Infrastruktur

×

Sapto Dukung Larangan Angkutan Tambang Gunakan Jalan Umum, Tegaskan Risiko Kerusakan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto : Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan berat.

Kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang alat berat tambang melintas di jalan publik dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan infrastruktur.

Larangan tersebut muncul setelah Gubernur Rudy meninjau langsung kondisi jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat sepanjang 320 kilometer.

Dalam perjalanan itu, ia menemukan ruas jalan Perian-Barong Tongkok menjadi titik paling parah akibat dilalui alat berat tambang berbobot 40-60 ton.

Atas kondisi itu, pemerintah provinsi bekerja sama dengan Kapolda Kaltim untuk memperketat aturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Gubernur juga mendorong perusahaan memperalihkan pengangkutan melalui jalur sungai atau laut agar jalan umum tidak semakin rusak.

Sapto menilai kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut serta fasilitas pendukung sendiri.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) merupakan syarat penting dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tegasnya.

Sapto berharap perusahaan tambang mematuhi aturan agar infrastruktur publik tetap terjaga dan tidak terus menanggung beban kerusakan akibat aktivitas pertambangan. (RD/Adv/DPRDKaltim)