AdvertorialDPRD Kaltim

Salehuddin Desak Penegakan Hukum jika Proyek Outbond BPSDM Terbukti Menyimpang

×

Salehuddin Desak Penegakan Hukum jika Proyek Outbond BPSDM Terbukti Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Proyek pembangunan fasilitas outbond milik BPSDM Kaltim senilai Rp7,5 miliar kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim setelah ditemukan dugaan penyimpangan berdasarkan audit BPK.

Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktor berinisial RS.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek, maka pihak terkait harus diproses sesuai aturan hukum.

“Kalau terbukti ada kesalahan secara hukum, tentu harus diproses. Ada aturannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, menyampaikan bahwa kontraktor RS hingga kini sulit dihubungi.

Tim internal BPSDM bersama bendahara proyek masih berupaya melacak keberadaan kontraktor tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Lebih lanjut, Salehuddin menegaskan bahwa apabila temuan BPK benar adanya, maka pengembalian kerugian negara harus dilakukan.

“Ya selain itu, proses hukum perlu ditegakkan sebagai bentuk efek jera sekaligus mencegah terulangnya proyek bermasalah pada instansi pemerintah,” pungkasnya. (RD/Adv/DPRDKaltim)