AdvertorialDPRD Kaltim

Revitalisasi Fasilitas Publik Kaltim Dinilai Belum Efisien, DPRD Desak Pengelolaan Terpadu

×

Revitalisasi Fasilitas Publik Kaltim Dinilai Belum Efisien, DPRD Desak Pengelolaan Terpadu

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LKPj Gubernur 2024, Agus Suwandi. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Meningkatnya alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur olahraga dan fasilitas publik di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan kekhawatiran baru soal efektivitas pemanfaatan. DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Gubernur 2024 menilai, sejumlah aset daerah yang telah direhabilitasi belum menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat.

Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, menegaskan bahwa investasi besar daerah harus dibarengi dengan perencanaan pengelolaan yang matang. Jika tidak, aset-aset tersebut berpotensi menjadi beban anggaran dan hanya berfungsi sebagai simbol keberhasilan semu.

“Banyak fasilitas yang sudah diperbaiki, tapi belum digunakan secara maksimal. Ini bukan soal bangunannya berdiri atau tidak, tapi bagaimana kita memastikan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Salah satu temuan krusial Pansus adalah kondisi Stadion Kadrie Oening, Hotel Atlet dan Convention Hall di Samarinda. Tiga aset ini menghabiskan dana rehabilitasi yang signifikan masing-masing sekitar Rp10 miliar, Rp11 miliar, dan Rp11,9 miliar. Namun hingga kini, belum ada skema pengelolaan yang jelas dan berkelanjutan.

Menurut Agus, persoalan utama terletak pada pola pengelolaan yang masih kaku dan tersandera birokrasi. Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera dikonversi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“BLUD memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel, cepat, dan terbuka untuk kerja sama dengan swasta. Ini penting agar aset-aset itu tidak sekadar jadi pajangan pembangunan,” katanya.

Agus juga menyoroti ketidaksiapan rencana operasional, terutama pada Hotel Atlet yang telah selesai direnovasi. Dirinya menyebut keterlambatan pengoperasian bisa berakibat pada penyusutan nilai aset dan kerugian fiskal.

Hal serupa berlaku untuk Convention Hall, yang selama ini hanya difungsikan saat kegiatan seremonial. Dirinya mengusulkan agar gedung tersebut dimanfaatkan secara multifungsi, termasuk sebagai ruang layanan publik atau kantor pemerintahan, sehingga bisa menekan biaya sewa gedung yang selama ini membebani APBD.

“Kita sering temui kantor-kantor OPD masih sewa gedung. Padahal kita punya aset yang bisa dioptimalkan. Ini soal manajemen, bukan sekadar ketersediaan bangunan,” jelasnya.

Pansus LKPj kini mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera merumuskan kebijakan pengelolaan terpadu atas seluruh aset pascarehabilitasi. Menurut Agus, prinsip utama dalam pengawasan pembangunan adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai kembali bagi masyarakat.

“Jika pengelolaan tidak terencana, rehabilitasi sebesar apa pun hanya akan menambah beban. Kita harus mulai mengubah paradigma pembangunan: dari proyek, menjadi layanan,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)