Pijar.asia | Samarinda – Meningkatnya frekuensi banjir di berbagai wilayah Kaltim sepanjang musim hujan 2025 mendorong DPRD Kaltim mempercepat pembentukan regulasi pengelolaan sungai.
DPRD Kaltim menilai belum adanya aturan teknis yang terintegrasi membuat penanganan sungai selama ini tidak efektif dan kerap tumpang tindih.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai telah masuk prioritas pembahasan legislatif.
“Raperda ini sudah menjadi prioritas. Pemprov memang mengusulkan, tetapi DPRD lebih dulu mengajukan inisiatifnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ada dua usulan raperda dengan topik yang sama, maka inisiatif DPRD otomatis menjadi yang utama.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa penyusunannya tetap akan dilakukan bersama pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Demmu menilai kondisi banjir di Samarinda, Kukar, hingga Paser menunjukkan perlunya payung hukum yang dapat menyatukan kebijakan lintas instansi.
“Tanpa regulasi yang kuat, penanganan sungai selama ini berjalan sektoral dan tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh,” terangnya.
Ia menegaskan, banjir telah menjadi persoalan rutin setiap tahun, sehingga hadirnya raperda ini diharapkan menjadi fondasi menuju sistem pengelolaan sungai yang lebih terarah dan terpadu.
DPRD Kaltim juga berkomitmen mempercepat pembahasan raperda setelah rekomendasi dari pemerintah pusat diterima. Dengan adanya aturan resmi, upaya mitigasi banjir di Kaltim diharapkan dapat berjalan lebih konsisten dan berkelanjutan. (RD/Adv/DPRDKaltim)














