AdvertorialDPRD Kaltim

Program Gratispol Dinilai Belum Matang, DPRD Kaltim Dorong Penguatan Regulasi

×

Program Gratispol Dinilai Belum Matang, DPRD Kaltim Dorong Penguatan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Program bantuan pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menjadi perbincangan publik. Meski bertujuan mulia membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa S1 hingga S3, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya siap dan minim payung hukum yang kokoh.

Sejumlah keluhan muncul dari masyarakat terkait syarat dan mekanisme program yang dianggap rumit serta tidak benar-benar gratis seperti yang dijanjikan. Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menampik anggapan tersebut.

“Justru Gratispol ini yang paling mudah. Mahasiswa tidak perlu mengurus apa pun. Semua langsung ditangani antara kampus dengan Pemprov. Data mahasiswa penerima UKT dikirim kampus, lalu dana ditransfer oleh Pemprov,” ujarnya.

Darlis menyebut bahwa program ini tidak mensyaratkan berkas tambahan dari mahasiswa, berbeda dari beasiswa lain yang umumnya mensyaratkan seleksi administrasi maupun akademik. Namun, dirinya mengakui adanya pembatasan nilai UKT yang dibayarkan, yakni maksimal Rp5 juta, akibat keterbatasan anggaran tahun berjalan.

“Karena program ini baru berjalan dan dirancang setelah APBD disahkan, maka dananya terbatas. Itu sebabnya hanya bisa menjangkau semester awal dan UKT tertentu,” jelasnya.

Darlis mengungkapkan, keterbatasan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan tahun mendatang. Dirinya mendorong Pemprov untuk mempersiapkan Gratispol lebih baik pada 2026, termasuk perluasan cakupan penerima dan fleksibilitas nilai UKT yang ditanggung.

Tak hanya itu, Darlis menekankan pentingnya memperkuat dasar hukum program. Saat ini, Gratispol hanya dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dirinya menilai regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) lebih ideal untuk menjamin keberlanjutan program di masa depan.

“Kalau ingin berkelanjutan, harus ada payung hukum yang lebih tinggi. Perda akan memperjelas arah kebijakan dan mekanisme program ke depan,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)