AdvertorialDPRD Kaltim

Polemik RDP Komisi IV DPRD Kaltim vs Advokat: Andi Satya Angkat Bicara, Tegaskan Tak Ada Pelecehan

×

Polemik RDP Komisi IV DPRD Kaltim vs Advokat: Andi Satya Angkat Bicara, Tegaskan Tak Ada Pelecehan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Ketegangan antara DPRD Kaltim dan Bubuhan Advokat Kaltim memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, akhirnya angkat suara terkait tuduhan pelecehan profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas keterlambatan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Polemik bermula dari forum RDP akhir April lalu, ketika kuasa hukum RSHD diminta keluar dari ruang rapat. Insiden itu langsung menuai protes dari Bubuhan Advokat Kaltim, yang melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Namun, Andi Satya membantah keras bahwa tindakan dalam rapat tersebut melecehkan profesi advokat. Menurutnya, keputusan rapat sudah sesuai dengan aturan dan etika kelembagaan DPRD.

“Ketua rapat memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat. Tidak ada pelecehan. Forum RDP dilindungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa manajemen RSHD telah menerima undangan resmi jauh sebelum RDP digelar.

“Undangan dikirim selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan. Jadi secara administratif dan prosedural, rapat sah,” tambahnya.

Dirinya menilai, sorotan terhadap kehadiran kuasa hukum justru mengalihkan fokus dari substansi persoalan: keterlambatan pembayaran gaji puluhan karyawan RSHD yang sebagian besar berdomisili di Samarinda.

“RDP ini bukan ruang debat yuridis, tapi ruang penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Karyawan butuh kejelasan soal hak mereka,” ucapnya.

Komisi IV, kata Andi, memilih menghentikan forum saat itu karena pihak manajemen yang berwenang tak hadir secara langsung. Dirinya menegaskan, keputusan terkait hak pekerja tak bisa dibahas hanya dengan perwakilan hukum.

“Tanpa kehadiran manajemen, rapat tidak bisa dilanjutkan. Keputusan strategis menyangkut hak pekerja harus melibatkan pengambil kebijakan langsung,” ujarnya.

Menanggapi laporan Bubuhan Advokat Kaltim ke BK DPRD, Andi Satya menyatakan keterbukaan dan kesiapan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami siap kapan pun dimintai klarifikasi. DPRD adalah lembaga publik, bukan tempat menghindar dari tanggung jawab,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)