Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim resmi mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru, yang menuntut pemerintah provinsi bergerak lebih serius menutup ketimpangan layanan pendidikan antara kawasan perkotaan dan wilayah pinggiran.
Peraturan baru ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan membawa mandat yang lebih kuat.
Pemerintah diminta melakukan langkah konkret untuk pemerataan guru, perbaikan sarana-prasarana, serta peningkatan akses pendidikan di daerah pesisir, perdesaan, termasuk wilayah perbatasan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar pembaruan dokumen, tetapi dorongan agar pemerintah segera mempercepat pemerataan layanan pendidikan.
“Pendidikan di Kaltim tidak bisa lagi berjalan seperti biasa. Kita butuh tindakan nyata, bukan hanya janji,” ujarnya.
Sarkowi menilai ketimpangan distribusi guru dan kualitas fasilitas sekolah menjadi persoalan yang paling mendesak.
Ia menyebut Mahakam Ulu dan Kutai Barat sebagai contoh daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik sesuai kompetensi dan minim sarana dasar.
Menurutnya, Perda ini juga menegaskan kewajiban pemerintah memperkuat pendidikan inklusif serta mendorong keterhubungan antara sekolah dan industri, sehingga lulusan SMA/SMK dapat memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan Perda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dan kini menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah dinyatakan selesai oleh Kemendagri, Perda ini langsung diberlakukan. Tidak boleh ada penundaan,” tegasnya.
Dengan disahkannya regulasi ini, DPRD menegaskan pentingnya perubahan nyata di sektor pendidikan agar ketimpangan antarwilayah tidak terus berulang dan menjadi sumber kritik publik. (RD/Adv/DPRDKaltim)














