AdvertorialDPRD Kaltim

Perda Kaltim Tertunda Implementasinya, DPRD Desak Pemerintah Segera Susun Pergub

×

Perda Kaltim Tertunda Implementasinya, DPRD Desak Pemerintah Segera Susun Pergub

Sebarkan artikel ini
Jahidin, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Banyak peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur yang sudah disahkan, namun belum dapat diterapkan karena belum adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas perda dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Jahidin, anggota DPRD Kaltim, menyoroti kondisi tersebut dan mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyusun pergub guna mengoptimalkan implementasi perda. Menurutnya, tanpa pergub, perda hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang tidak dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tapi peraturan pelaksananya belum juga ada. Padahal, seperti halnya undang-undang yang membutuhkan peraturan pemerintah (PP), perda juga memerlukan pergub agar dapat diterapkan dengan maksimal,” ungkapnya dengan tegas.

Menurutnya, meskipun perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, sifatnya yang lokal mengharuskan adanya pergub sebagai panduan teknis dalam penerapannya. Tanpa pergub, perda yang sudah disahkan hanya menjadi aturan di atas kertas yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Jahidin menambahkan, proses penyusunan perda sendiri sudah memakan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, tidak adanya pergub menjadi hambatan besar dalam tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Namun tanpa pergub, tujuan tersebut sulit tercapai. Ini adalah tantangan serius yang harus segera diatasi oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa langkah konkret sangat dibutuhkan agar perda tidak hanya menjadi simbol politik semata. Pemerintah provinsi diharapkan dapat mempercepat penyusunan pergub agar perda yang telah disahkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)