Pijar.asia | Samarinda – Dinamika panas di ruang rapat Komisi IV DPRD Kaltim kini berlanjut ke meja Badan Kehormatan (BK). Dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik usai mengusir perwakilan hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari forum resmi legislatif.
Insiden terjadi pada 29 April 2025 lalu, saat Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tunggakan gaji pegawai RSHD. Tiga kuasa hukum rumah sakit yang hadir Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani dan Andula Agustina diminta meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai. Dalihnya, mereka bukan pengambil keputusan, sehingga keberadaan mereka dianggap tidak produktif untuk penyelesaian masalah.
Langkah itu tak diterima begitu saja. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, dikomandoi Hairul Bidol, melayangkan laporan resmi ke BK DPRD Kaltim pada 7 Mei 2025 lalu, menuding dua legislator itu telah melanggar etik dan mencederai proses demokrasi yang seharusnya terbuka dan menghormati peran kuasa hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya tak bisa sembarangan memproses aduan tanpa verifikasi yang matang.
โKami harus pastikan identitas, legalitas pelapor, serta bukti-buktinya lengkap. Ini bukan perkara kecil, jadi tidak boleh gegabah,โ ujar Subandi saat dikonfirmasi.
Politikus PKS itu menyebut pihaknya akan mengundang pelapor dan terlapor jika syarat administrasi terpenuhi. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa keberpihakan.
โBK akan bekerja sesuai aturan. Klarifikasi akan diberikan kesempatan kepada kedua pihak. Prosesnya adil,โ tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














