AdvertorialDispora Kaltim

Penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening, Junaidi : Tidak Hanya Berfokus Kepada Kegiatan Olahraga Saja

×

Penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening, Junaidi : Tidak Hanya Berfokus Kepada Kegiatan Olahraga Saja

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi. (Foto : Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi menyampaikan bahwa penggunaan area Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda tidak hanya di pergunakan sebagai tempat olahraga saja .

Menurutnya, Stadion Kadrie Oening ini bisa menjadi sebuah pertimbangan untuk menjadi tempat pelaksanaan berbagai event non keolahragaan. Junaidi menilai bahwa penggunaan Lahan Stadion Kadrie Oening tidak hanya dipergunakan bagi acara – acaran event olahraga saja.

Namun terkadang, terdapat beberapa acara non olahraga yang menggunakan area Stadion Gelora Kadrie Oening sebagai lokasi acara, salah satunya ialah konser.

“Kapasitas yang dapat ditanggung oleh Stadion Kadrie Oening tidak melebihi dari 10.000 massa,” ujar Junaidi.

“Untuk event event diatasi 10.000 massa, itu kita arahkan untuk digunakan di stadion Palaran, karena kapasitas di stadion Kadrie Oening ini tentu tidak mencukupi kalau kapasitasnya lebih dari itu,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Junaidi, jika terdapat event yang melebihi 10.000 massa, maka akan diarahkan untuk dilaksanakan di Stadion Utama Palaran.

“Nyata kami tidak memberikan izin kalau kapasitasnya lebih dari 10.000 massa. kenapa, karena kapasitasnya tidak mencukupi,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan dalam pemberian izin penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening, perlu memperhatikan tiga aspek. Yang pertama adalah aspek jumlah massa yang akan hadir.

“Kemudian kedua itu adalah keamanan panitia dan acaranya. Itu penting untuk kita ketahui,” sebutnya.

Sedangkan yang ketiga kata dia, adalah keamanan berbagai asset Dispora Kaltim saat pelaksanaan event berlangsung. Disamping itu, kegiatan juga akan terlaksana, jika kegiatan diberikan izin tempat dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian setempat.

“Kalau kepolisian tidak memberikan izin keramaian, ya sama aja, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun izin peminjaman sudah kita berikan,” pungkasnya. (Sb/Adv/DisporaKaltim)