Pijar.asia | Samarinda – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menemui jalan buntu. Hingga pertengahan November 2024, proses penyusunan komisi dan badan yang berfungsi sebagai motor penggerak kinerja legislatif ini belum menemukan kata sepakat. Penundaan ini memicu perhatian, mengingat AKD memegang peran strategis dalam menjalankan fungsi legislatif di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa pembahasan terkait susunan AKD terus dilakukan secara intensif, namun hingga kini belum ada keputusan final. “Ini masih dalam proses pembahasan. Rapim sudah dilaksanakan, tetapi AKD belum terbentuk,” jelas Ekti.
Ekti menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembentukan AKD secepat mungkin, meskipun dinamika internal menjadi salah satu tantangan utama dalam proses ini.
“Kami akan selalu mengupayakan secepatnya agar AKD bisa segera ditetapkan,” tambahnya.
Ekti menjelaskan, AKD DPRD Kaltim nantinya akan mencakup berbagai komisi dan badan penting, seperti, Komisi-komisi yang membidangi pembangunan dan sektor strategis lainnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kutai Barat–Mahakam Ulu, Ekti berharap percepatan pembentukan AKD ini dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD. Dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh anggota dewan dalam merumuskan susunan AKD.
“Proses ini memang membutuhkan waktu, tetapi kami optimis dapat menyelesaikannya demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegas Ekti.
Proses pembentukan AKD disebut mencerminkan dinamika kompleks dalam menentukan struktur legislatif. Ekti mengakui bahwa mencapai kesepakatan antar anggota dewan membutuhkan waktu, mengingat pentingnya keseimbangan dalam penyusunan komisi dan badan.
Meski menghadapi beberapa kali penundaan, DPRD Kaltim tetap berupaya agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan. Penetapan AKD yang solid dinilai krusial untuk mendukung fungsi legislatif dalam melayani kebutuhan masyarakat di “Bumi Etam”. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)














