AdvertorialDPRD Kaltim

Pemprov Kaltim Disorot Tak Punya Kewenangan Kelola Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Dorong Pengambilalihan

×

Pemprov Kaltim Disorot Tak Punya Kewenangan Kelola Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Dorong Pengambilalihan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Kewenangan pengelolaan Sungai Mahakam yang masih berada di tangan pemerintah pusat menjadi sorotan kalangan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim). DPRD Kaltim menilai dominasi pusat dalam pengelolaan sungai yang menjadi jalur vital transportasi dan ekonomi ini tidak lagi relevan dengan semangat otonomi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya daerah mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Dirinya menilai, ketergantungan penuh kepada pusat selama ini justru menghambat optimalisasi pemanfaatan Sungai Mahakam untuk kesejahteraan daerah.

“Kami tidak sedang berbicara soal konflik kewenangan. Ini soal bagaimana Kaltim bisa diberi ruang untuk menunjukkan bahwa daerah juga mampu mengelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, upaya mendorong pengambilalihan kewenangan pengelolaan telah dilakukan melalui berbagai jalur, baik formal maupun informal. Lambannya pelaksanaan teknis di lapangan serta minimnya kontribusi pendapatan dari aktivitas perairan ke kas daerah menjadi alasan utama mengapa evaluasi harus dilakukan.

Menurutnya, desentralisasi pengelolaan sungai merupakan langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan dan mengoptimalkan sumber daya lokal.

“Kalau selama ini kita hanya sebagai penonton atas aktivitas ekonomi di sungai yang ada di wilayah kita sendiri, maka ke depan kita ingin jadi pelaku aktif. Kita punya potensi dan sumber daya,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim telah memiliki kesiapan baik dari aspek teknis, administratif, hingga sumber daya manusia untuk mengelola Sungai Mahakam secara langsung. Termasuk soal pembagian hasil dan penyetoran kewajiban ke pemerintah pusat, jika sistem pengelolaan diserahkan ke daerah.

“Kesiapan kita menyeluruh. Karena itu, perlu didorong secara sistematis, termasuk lewat regulasi daerah,” tambahnya.

Saat ini, lanjutnya, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan jalur sungai. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat posisi Pemprov dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat.

“Dengan perda, kita punya pijakan hukum. Ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa, tapi bagaimana membangun tata kelola sumber daya air yang lebih adil dan efektif,” tuturnya.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya besar mendorong kemandirian daerah dalam mengelola potensi wilayahnya sendiri secara berkelanjutan. (MH/Adv/DPRDKaltim)