AdvertorialDPRD Kaltim

Pansus PDRD Akan Bentuk Tim Terpadu Pajak dan Retribusi Daerah

×

Pansus PDRD Akan Bentuk Tim Terpadu Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah menyelesaikan penyusunan draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu poin krusial dalam Ranperda tersebut adalah adanya pajak bagi kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim.

“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” kata Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim.

Sapto menyebutkan, ada sejumlah pasal yang dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.

Tak hanya itu, lanjut Sapto, Pansus juga menginisiasi pemmembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Benua Etam.

Dijelaskannya, kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik. 

Menurut Sapto, selama ini banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB) dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.

“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)