Pijar.asia | Samarinda – Mandeknya penanganan hukum terhadap kasus perambahan kawasan hutan pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) menimbulkan keprihatinan mendalam dari DPRD Kalimantan Timur.
Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada perkembangan berarti dari aparat penegak hukum, padahal kawasan tersebut masuk dalam status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan memiliki fungsi konservasi dan pendidikan strategis.
Lambatnya progres penegakan hukum ini mendorong DPRD Kaltim untuk kembali menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif. Salah satunya dengan merencanakan pemanggilan ulang sejumlah institusi yang terlibat dalam penanganan kasus ini, seperti Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Universitas Mulawarman sebagai pengelola kawasan, serta dinas teknis dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu kehutanan.
“Kami menilai sudah waktunya lembaga negara menunjukkan komitmen yang tegas dalam perlindungan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki fungsi vital seperti KRUS,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, Rabu (18/6).
Menurutnya, DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bersama Polda dan Gakkum KLHK. Dalam pertemuan itu, pihak penegak hukum sempat menjanjikan waktu dua pekan untuk menetapkan tersangka. Namun, janji itu belum juga terealisasi.
“Kami memahami adanya kendala teknis atau libur panjang, tapi hukum tidak boleh berhenti karena kalender. Apalagi ini menyangkut kawasan strategis nasional dalam konteks pendidikan dan konservasi,” tegasnya.
KRUS merupakan kawasan hijau yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota Samarinda, tapi juga pusat penelitian dan pendidikan ekologis yang menjadi andalan Kalimantan Timur. DPRD menilai pembiaran terhadap perambahan di wilayah ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap isu lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini tidak berhenti di meja administrasi. DPRD akan mengawal terus, agar publik tidak merasa isu lingkungan hanya dijadikan formalitas belaka,” tambah Sarkowi.
DPRD Kaltim menekankan bahwa lembaga legislatif bukan hanya menyuarakan keprihatinan, tetapi juga memiliki mandat konstitusional untuk memastikan pemerintah dan aparat hukum bekerja sesuai tanggung jawabnya. Oleh karena itu, langkah pemanggilan ulang menjadi bagian dari penguatan fungsi kontrol atas aparat negara yang menangani kasus ini.
Pemerintah daerah pun diminta untuk ikut aktif dalam mengoordinasikan upaya perlindungan KRUS agar tidak menjadi korban eksploitasi kepentingan jangka pendek. (MH/Adv/DPRDKaltim)














