Advertorial

Kukar Dorong Pemekaran Desa untuk Percepat Layanan dan Pembangunan

×

Kukar Dorong Pemekaran Desa untuk Percepat Layanan dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar.

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat pemekaran desa sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan publik dan mendorong pembangunan berbasis masyarakat.

Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, memaparkan pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru yang sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Tujuh desa tersebut adalah Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Usulan ini sebelumnya juga sempat masuk dalam Propemperda 2024, namun tertunda karena keterbatasan waktu pembahasan.

Menurut Dafip, pemekaran desa sangat penting untuk menjawab persoalan rentang kendali yang terlalu jauh dari desa induk, yang selama ini menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan administratif dan program pembangunan.

“Raperda ini merupakan respons atas kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar agenda administratif. Jarak dan keterbatasan akses ke desa induk harus kita jawab dengan pembentukan desa baru,” tegasnya dalam forum tersebut.

Evaluasi terhadap calon desa baru telah dilakukan melalui kajian teknis dan verifikasi lapangan. Kriteria penilaian meliputi jumlah penduduk, usia desa, sarana prasarana, serta kesesuaian potensi wilayah dan kesiapan peta batas desa yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati.

Pemerintah juga memperhatikan keselarasan sosial budaya, ekonomi lokal, serta keterjangkauan transportasi untuk memastikan desa yang dimekarkan memiliki kemandirian dan kesiapan dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

Dafip menekankan, keberadaan desa baru akan memperkuat kapasitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal. Ia menilai langkah ini sejalan dengan upaya membangun Kukar yang inklusif dan merata hingga ke wilayah pelosok.

Pemkab Kukar berharap DPRD segera membahas dan mengesahkan ketujuh Raperda tersebut, agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya pada tahun anggaran 2025 mendatang.

“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi bersama DPRD demi kelancaran proses ini. Harapannya, pemekaran desa bisa benar-benar menjawab kebutuhan warga,” pungkasnya. (Adv)