AdvertorialDPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Pabrik Sawit di Kutai Timur, Kegiatan Konstruksi Diminta Dihentikan

×

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Pabrik Sawit di Kutai Timur, Kegiatan Konstruksi Diminta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim dan pihak PT KSM. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur.

Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim dan perwakilan PT KSM, Senin (28/4/2025) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT KSM melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutim tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kaltim. Selain itu, perusahaan ini diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan konstruksi.

“Hasil sidak dan RDP hari ini memperjelas bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan persoalan administrasi semata, melainkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Komisi IV juga mengungkapkan, berdasarkan tinjauan lapangan pada 16 April 2025 lalu, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengkhawatirkan. Atas dasar itu, DPRD Kaltim berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT KSM.

Tak hanya itu, DPRD Kaltim berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas industri tanpa izin resmi.

Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutim untuk segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan PT KSM, baik pembangunan pabrik maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di Kutim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, serta memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan aturan. (MH/Adv/DPRDKaltim)