DPRD Kaltim

Cari Celah Kewenangan Daerah, Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Perda Penanganan Lubang Pasca Tambang

×

Cari Celah Kewenangan Daerah, Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Perda Penanganan Lubang Pasca Tambang

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD KALTIM, Sutomo Jabir. (Foto: Pijar.asia/ARD)

Pijar.asia | Samarinda – Dua Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut, setelah sekian lama menunggu hasil dari fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda yang dimaksud adalah, Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Perda tersebut secara resmi telah disepakati oleh Parlemen Kalimantan Timur (Kaltim) setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja dari Komisi III pada Rapat Paripurna Ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Rabu (9/8/2023).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo mengatakan, “Kewenangan kita di daerah soal penangan pasca tambang memang sudah tidak ada berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023, makanya dua Perda ini kita cabut”. Ungkapnya atas dicabutnya dua perda tersebut

Lebih lanjut, sambung Jabir, pihaknya di Komisi III juga sedang mengkaji dan terus berupaya untuk mencari celah hukum atau metode lain yang mendorong untuk memberikan kewenangan daerah dalam penanganan dan pengelolaan lubang pasca tambang.

“Kita di DPRD Kaltim juga saat ini sudah mengkaji dan akan mengusulkan Perda tentang Penanganan dan Pemanfaatan Lubang Pasca Tambang, sembari membahas pencabutan terhadap dua Perda ini,” papar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pengusulan hal ini sangat penting dan harus menjadi perhatian kita semua, karena ini bukan rahasia umum lagi dan di Kaltim khususnya sudah terdapat ribuan lubang pasca tambang yang dibiarkan begitu saja dan malah memberikan dampak buruk bagi lingkungan serta juga masyarakat.

“Kita harus befikir untuk mencari solusi terbaik agar daerah tidak kehilangan kewenangan untuk memberbaiki lingkungan, maka dari itu lubang pasca tambang harus dikelola ke hal-hal yang lebih bermanfaat”, tutupnya. (ARD/Pijar.asia)