AdvertorialDPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Sidak Pemanfaatan Hotel Atlet Yang Belum Jelas

×

Komisi II DPRD Kaltim Sidak Pemanfaatan Hotel Atlet Yang Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kaltim saat sidak Hotel Atlet. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Gedung megah delapan lantai dengan 273 kamar berdiri gagah di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda. Tapi sayang, hingga kini Hotel Atlet yang menelan dana renovasi Rp111,2 miliar itu masih belum berfungsi optimal. Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kaltim langsung turun tangan.

Pada Rabu (28/5/2025), rombongan Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel yang sempat terbengkalai selama 14 tahun itu. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, serta para anggota komisi lainnya seperti Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Rombongan disambut oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi dan Kepala Biro Perekonomian, Iwan Darmawan.

Padahal, hotel ini baru saja direvitalisasi pada 2024 lalu guna mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN). Namun hingga kini, pemanfaatannya belum juga jelas. Status bangunan pun masih sebagai wisma, bukan hotel komersial.

Sapto Setyo Pramono mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terkait tarif retribusi.

“Terapkan dulu retribusi berdasarkan tarif yang ada. Setelah itu, baru dilakukan penyesuaian sesuai status barunya sebagai hotel,” ungkapnya.

Menurut Sapto, jika tarif sudah diterapkan, maka akan lebih mudah menyesuaikan nilai objektif berdasarkan kondisi riil.

Sementara itu, Sabaruddin Panrecalle menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dari hasil sidak.

“Kita melihat fasilitasnya sudah bagus dan memadai, tapi pemanfaatannya belum optimal,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Dirinya menekankan pentingnya pengelolaan aset publik secara efisien dan sesuai regulasi agar tidak menjadi beban anggaran daerah. (MH/Adv/DPRDKaltim)