AdvertorialDPRD Kaltim

Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan di Kaltim Ungkap Masalah Struktural

×

Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan di Kaltim Ungkap Masalah Struktural

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Kalimantan Timur mengungkap persoalan yang lebih dalam dari sekadar ketidaktegasan aparat yakni kegagalan sistemik dalam memastikan keadilan ekologis.

Ketimpangan mencolok antara perlakuan terhadap masyarakat kecil dan korporasi dalam kasus-kasus lingkungan kembali disorot, menyusul kritik dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Menurut Sarkowi, masih banyak perusahaan besar yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan namun luput dari sanksi. Sebaliknya, masyarakat kecil justru cepat diproses hukum atas pelanggaran yang relatif ringan.

“Ada warga yang membakar lahan seperempat hektare untuk berkebun langsung ditangkap. Tapi perusahaan yang buang limbah ke sungai masih bisa beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum, yang dinilai masih berpihak pada kepentingan ekonomi korporasi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, sejumlah perusahaan tambang dan industri belum memenuhi kewajiban lingkungan dasar seperti pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.

Persoalan tidak hanya terletak pada minimnya penindakan, namun juga pada lemahnya koordinasi antara instansi pengawas lingkungan dan aparat penegak hukum. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya, baik SDM maupun anggaran, memperburuk efektivitas pengawasan di lapangan.

Kondisi ini menyebabkan beban lingkungan justru ditanggung masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri. Air tercemar, kualitas udara menurun dan meningkatnya kasus penyakit menjadi dampak langsung dari pembiaran ini.

Peneliti hukum lingkungan dari Universitas Mulawarman, Dr. Lestari Widjaya, menyebut bahwa fenomena ini mencerminkan lemahnya political will dalam menjadikan hukum lingkungan sebagai alat perlindungan warga.

“Kita menghadapi situasi di mana korporasi besar bisa bernegosiasi, sementara rakyat kecil tidak punya ruang tawar,” katanya.

Menanggapi situasi ini, DPRD Kaltim menyerukan reformasi sistem pengawasan lingkungan, termasuk perbaikan dalam tata kelola perizinan dan penegakan sanksi. Sarkowi menegaskan, negara tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran lingkungan hanya demi investasi.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan menindas rakyat itu bukan kemajuan, melainkan kemunduran,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, penguatan institusi pengawasan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci. Kaltim, sebagai salah satu daerah dengan sumber daya alam terbesar di Indonesia, dituntut tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga model pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (MH/Adv/DPRDKaltim)