Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Usulan pemekaran desa baru dari sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok di Kecamatan marang Kayu mulai direncanakan pihak kecamatan.
Rencana tersebut dalam daftar enam usulan pemekaran desa yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2026.
Skema yang diajukan yakni mengambil sebagian wilayah dari Desa Sebuntal dan sebagian wilayah Desa Semangkok. Kedua bagian wilayah tersebut nantinya direncanakan menjadi satu desa baru.
Usulan tersebut kini mendapatkan fasilitasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar yang memiliki tugas dalam proses pemekaran desa turun langsung untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pembentukan wilayah administrasi baru.
Menurut pemerintah, pemekaran desa memiliki tahapan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Karena itu, pihak yang mengusulkan perlu memahami mekanisme tersebut sejak proses awal.
“Pada 2026 ini kita menerima usulan pemekaran dari enam desa, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Kedua desa tersebut sebagian wilayahnya diusulkan untuk dimekarkan menjadi satu desa baru,” kata Arianto. Sabtu (3/10/2026).
Sosialisasi menjadi bagian dari proses fasilitasi yang dilakukan pemerintah terhadap usulan tersebut. Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan rencana pembentukan desa, tetapi juga teknis serta mekanisme yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga turun langsung dalam memberikan penjelasan agar proses pengusulan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pihak desa memiliki gambaran mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan.
“Sebagai OPD yang memfasilitasi proses pemekaran desa, kami turun langsung untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran sebuah desa,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKukar)














