Pijar.asia | Kutai Timur – Aktivitas kendaraan tambang di jalan umum kembali memantik keresahan warga. Ruas Jalan Poros Sangatta–Bengalon yang semestinya menjadi jalur utama masyarakat, kini berubah menjadi lintasan truk-truk raksasa pengangkut batu bara.
Kondisi itu mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Kamis (17/4/2025), rombongan dewan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, keluhan warga terbukti benar. Kendaraan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, dan itu dinilai membahayakan serta mengganggu aktivitas warga.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tidak bisa dibenarkan. “Kami temukan langsung di lapangan. Jalan umum dipakai sebagai jalur hauling. Ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Abdulloh menyebut PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan yang disorot. Perusahaan batu bara raksasa itu dinilai tidak cukup aktif mencari solusi jangka panjang, meski telah puluhan tahun beroperasi di Kutai Timur.
Menurut Abdulloh, sekelas KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur khusus untuk operasional tambang, seperti jembatan layang (flyover) atau underpass. Ia juga mendorong perusahaan tambang lainnya, seperti PT Indexim Coalindo, untuk tidak hanya mengandalkan fasilitas umum.
“Flyover bukan hal sulit bagi KPC. Ini soal tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan publik. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menjadi ancaman,” katanya.
Abdulloh juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang mencakup kelancaran akses publik, terutama di jalan nasional dan provinsi. Ia mengingatkan bahwa kenyamanan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas.
“Kami minta KPC segera membangun jembatan layang sebagaimana pernah mereka lakukan. Jangan tunggu sampai terjadi korban,” tandasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














