Pijar.asia | Samarinda – Insiden dugaan pelecehan seksual terhadap empat pelajar di sebuah SMK di Samarinda yang melibatkan seorang pembina pramuka membuka kembali persoalan krusial tentang lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menilai peristiwa ini sebagai bukti bahwa perlindungan anak di lembaga pendidikan masih jauh dari kata ideal. Ia menyebut perlunya pembenahan serius, mulai dari mekanisme rekrutmen pembina hingga sistem pengawasan dan pengaduan di sekolah.
“Ketika pelecehan terjadi di ruang yang seharusnya aman, seperti ekstrakurikuler Pramuka, itu pertanda bahwa sistem kita bocor. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Jika tidak aman, maka sistem itu gagal menjalankan fungsinya,” ujar Damayanti.
Menurutnya, organisasi seperti Pramuka yang identik dengan pendidikan karakter justru memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas dan keamanan anak didiknya. Kejadian ini, kata Damayanti, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya individu pelaku, tetapi sistem yang membiarkannya terjadi.
Damayanti juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat dan tenaga pendidik soal bentuk-bentuk kekerasan non-fisik, seperti pelecehan verbal yang sering kali dianggap sepele.
“Siulan, candaan seksual atau komentar yang merendahkan itu juga bagian dari pelecehan. Kita perlu ubah pola pikir bahwa pelecehan hanya terjadi saat ada kontak fisik,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak disebut telah terjun langsung mengawal kasus ini. Namun, proses hukum masih menghadapi tantangan karena keterbatasan bukti dan keberanian korban bersuara.
Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjadikannya sebagai pijakan awal dalam upaya reformasi perlindungan anak, termasuk dengan mendorong pembentukan unit aduan internal di sekolah dan pelatihan wajib bagi pendidik tentang kekerasan seksual.
“Anak-anak punya hak untuk tumbuh dan belajar di lingkungan yang sehat dan aman. Negara, dalam hal ini pemerintah dan DPRD, berkewajiban memastikan itu benar-benar terjadi,” tutup Damayanti. (MH/Adv/DPRKaltim)














