AdvertorialDPRD Kaltim

Hutan Pendidikan Unmul Terkoyak Tambang Ilegal, DPRD Kaltim: Ini Pelanggaran Sistematis

×

Hutan Pendidikan Unmul Terkoyak Tambang Ilegal, DPRD Kaltim: Ini Pelanggaran Sistematis

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), yang selama ini menjadi paru-paru kota dan laboratorium alam terbesar di Kalimantan Timur, kini terancam rusak permanen. Bukan oleh bencana alam, tapi oleh ulah manusia yakni tambang ilegal yang makin merajalela.

Alih-alih dijaga, kawasan konservasi ini justru menjadi sasaran empuk aktivitas tambang yang diduga melibatkan jaringan kuat dan terorganisir. Dari masyarakat lokal, oknum aparat, hingga dugaan keterlibatan korporasi besar, semuanya membentuk lingkaran gelap yang sulit ditembus.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, tak menutupi kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum. Dirinya menyebut situasi ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sistematis.

“Kalau sudah ilegal, maka itu sudah keluar dari konteks kewenangan normatif kami sebagai legislatif. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini menyangkut pelanggaran hukum yang sistematis,” ungkapnya

Lebih dari sekadar ilegal, aktivitas ini menciptakan pola pembiaran yang mengkhawatirkan. Salehuddin mengungkap adanya indikasi keterlibatan perangkat desa, kecamatan, bahkan kelompok masyarakat yang seharusnya jadi garda depan pelestarian lingkungan.

“Ada entitas yang mengatasnamakan forum masyarakat, ormas, dan lainnya yang ikut bermain. Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

Kerusakan pun nyata di depan mata. Jalan-jalan umum rusak, pemukiman warga terganggu, dan lahan pertanian ikut terdampak. Ironisnya, sejumlah kepala desa dan oknum kecamatan justru diduga menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal ini.

“Kalau sistemnya sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan?” katanya.

Di balik semua itu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab, mengapa Peraturan Daerah tentang pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang belum juga disahkan oleh kementerian terkait?

DPRD mencium aroma tak sedap. Ada kecurigaan bahwa pengesahan sengaja ditunda karena intervensi korporasi besar yang punya kepentingan bisnis di wilayah tersebut.

“Kami curiga ada kepentingan korporasi besar yang bermain di balik penundaan ini,” tambahnya.

DPRD Kaltim sendiri telah melakukan inspeksi dan mendorong penguatan tata kelola pertambangan ke pemerintah pusat. Namun, proses revisi perda yang memakan waktu hingga lima bulan belum menunjukkan hasil konkret.

“Kalau ini tidak segera dibenahi, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya. Harapannya, ada komitmen nyata dari semua pihak, terutama aparat hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)