Pijar.asia | Samarinda – Meski digadang-gadang sebagai solusi pembebasan biaya pendidikan tinggi bagi warga Kalimantan Timur, implementasi Program Gratispol dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan. DPRD Kaltim menegaskan perlunya penguatan regulasi serta penyesuaian teknis agar program ini tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa, (10/6/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat tersebut melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD lintas komisi, perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa sinkronisasi antara kalender akademik kampus dan kalender anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu titik rawan. Perbedaan waktu masuk kuliah dan pencairan anggaran dinilai berpotensi menghambat operasional kampus dan merugikan mahasiswa.
“Kalau pencairan dana UKT belum masuk saat masa perkuliahan sudah dimulai, maka kampus bisa mengalami tekanan operasional. Ini yang harus segera dicari solusi teknisnya,” ungkap Darlis.
Masalah lainnya adalah belum adanya dasar hukum yang kokoh. DPRD Kaltim mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan sebagai payung hukum permanen untuk Program Gratispol. Perda ini direncanakan akan dibahas setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi tahun 2025 diterbitkan.
“Regulasi ini penting agar pelaksanaan GratisPol tidak hanya berjalan saat anggaran tersedia, tapi bisa menjadi kebijakan berkelanjutan dan terikat hukum,” tambah Darlis.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa bantuan akan diberikan dalam bentuk pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa asal Kaltim yang menempuh pendidikan di dalam provinsi. Sedangkan mahasiswa yang kuliah di luar Kaltim akan menerima bantuan beasiswa melalui mekanisme masing-masing perguruan tinggi.
Dirinya juga mengungkapkan adanya prosedur pengembalian dana bagi mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang telah lebih dulu membayar UKT. Menurutnya, proses refund ini harus dijalankan secara transparan dan terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pihak kampus.
Selain isu teknis, rapat juga membahas revisi batas usia penerima bantuan pendidikan S3 untuk guru dan dosen. Batas usia dinaikkan dari sebelumnya 40 tahun menjadi 45 tahun, sebagai respons atas aspirasi para tenaga pendidik yang ingin melanjutkan studi namun terbentur usia.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menekankan bahwa pelaksanaan Gratispol harus berbasis perencanaan matang dan dukungan regulatif agar benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat, bukan sekadar program simbolis.
“Tanpa regulasi yang kuat dan koordinasi teknis yang baik, program sebagus apa pun bisa kehilangan efektivitasnya. Kita ingin Gratispol benar-benar menyentuh akar persoalan pendidikan tinggi di Kaltim,” tukasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














