Pijar.asia | Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim menekankan pentingnya memasukkan unsur pendidikan agama dalam sistem pendidikan daerah sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Agusriansyah, yang juga menjabat sebagai juru bicara Fraksi PKS, menyebut bahwa pendidikan di Kalimantan Timur harus mampu mewujudkan generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga beriman dan bertakwa.
“Secara universal sebagaimana tujuan pendidikan yang ada di UUD 1945 itu kan mewujudkan generasi yang beriman dan bertakwa, memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daya saing yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya serius dalam pengembangan kurikulum dan muatan lokal yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan. Dirinya menegaskan bahwa pendidikan yang dimaksud tidak terbatas pada jalur formal, tetapi juga mencakup pendidikan non-formal.
“Salah satunya melalui proses pengembangan kurikulum dan muatan lokal. Karena ini tidak akan berbicara pendidikan formal saja, tapi termasuk juga pendidikan non-formal,” tambahnya.
Agusriansyah juga menyoroti pentingnya perumusan kebijakan yang menyentuh langsung persoalan di lapangan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Dirinya mengusulkan agar penyelenggaraan pendidikan ditinjau secara menyeluruh, mulai dari proses pembelajaran, kebijakan, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kualitas dan kompetensi guru.
“Nanti kita buat rumusannya secara komprehensif termasuk sekolah-sekolah di daerah 3T,” katanya.
Dirinya menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah di Kalimantan Timur yang tertinggal atau tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Penyelenggara pendidikan, baik dalam sisi proses, kebijakan, kesejahteraan, mutu dan kompetensi guru, harus disusun dalam rangka memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh generasi muda di Kaltim,” pungkasnya.
Fraksi PKS berharap rekomendasi ini dapat menjadi bagian penting dalam pembenahan sektor pendidikan daerah agar lebih inklusif, religius dan berdaya saing. (MH/Adv/DPRDKaltim)














