Pijar.asia | Samarinda – Komitmen menjaga tata kelola aset daerah kembali ditegaskan Komisi I DPRD Kaltim. Sorotan terbaru ditujukan kepada pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, yang dinilai menyimpang dari perjanjian awal kerja sama antara pihak pengelola dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini, Komisi I menemukan indikasi kuat bahwa hotel tersebut telah dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemilik aset, yakni Pemprov Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyebutkan bahwa fungsi utama hotel berubah drastis menjadi fasilitas hiburan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Hasil temuan kami, hotel itu dimodifikasi dengan sekat-sekat layaknya tempat karaoke. Ini jelas pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama,” ungkap Yusuf.
Perubahan fungsi itu dinilai tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah karena berpotensi memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat.
DPRD Kaltim menyoroti lambannya respon Pemprov dalam menangani pelanggaran ini. Meski instruksi pengosongan sudah dikeluarkan, bangunan masih tetap digunakan.
“Sampai hari ini kami belum melihat ada langkah konkret untuk mengosongkan bangunan. Padahal itu aset daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Yusuf meminta Pemprov Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan. Dirinya juga menyarankan agar Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi dilibatkan untuk mempercepat proses penertiban.
“Jika tak ada niat baik dari pengelola, langkah hukum harus diambil. Baik itu perdata maupun pidana, karena ini masuk dalam kategori perusakan aset negara,” tegas Yusuf.
DPRD Kaltim menilai pengawasan terhadap aset daerah harus diperkuat demi mencegah penyalahgunaan serupa terjadi di tempat lain. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh mitra kerja pemerintah untuk mematuhi aturan dan menjaga transparansi. (MH/Adv/DPRDKaltim)














