AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sidak PT Berau Coal, Soroti CSR dan Dampak Tambang

×

DPRD Kaltim Sidak PT Berau Coal, Soroti CSR dan Dampak Tambang

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Komisi III DPRD Kaltim dan PT. Berau Coal. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Berau – Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat PT Berau Coal, Kamis, (15/5/2025). Agenda utama mereka: mengulik pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang batu bara terbesar di Bumi Batiwakkal itu.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Turut hadir Ketua Komisi III Abdulloh, Sekretaris Komisi III Abdurahman KA, serta anggota Komisi III lainnya seperti Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong dan Syarifatul Sya’diah.

Mereka disambut hangat oleh General Manager Operation Support and Relations PT Berau Coal, Cahyo Andrianto, bersama jajaran manajemen. Suasana kian meriah saat rombongan disambut dengan tarian adat khas Berau.

Namun, di balik sambutan hangat, Komisi III datang dengan misi serius yaitu memastikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami di DPRD punya fungsi pengawasan. Jadi, penting bagi kami untuk melihat langsung apakah operasional perusahaan seperti PT Berau Coal sudah sesuai regulasi, dan apakah ada dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Ananda Emira Moeis di sela pertemuan.

Ia menambahkan, meski kewenangan utama pertambangan berada di pemerintah pusat, UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang bagi provinsi untuk melakukan pengawasan. “Jadi kami tak bisa diam,” tandasnya.

Senada, Ketua Komisi III,Abdulloh, mengatakan kunjungan ini tidak sekadar seremonial. “Kami ingin menggali lebih dalam program CSR dan PPM mereka. Tentu kita apresiasi sambutan yang luar biasa dari manajemen, tapi substansi tetap yang utama,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan praktik pertambangan di daerah berjalan sesuai koridor hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi warga lokal. (MH/Adv/DPRDKaltim)