AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Pendidikan, Sarkowi: Harus Jawab Masalah Nyata di Lapangan

×

DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Pendidikan, Sarkowi: Harus Jawab Masalah Nyata di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur tengah dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan akses hingga kualitas layanan. Menyadari urgensi tersebut, DPRD Kaltim mengambil langkah serius dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Penetapan Pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, ditunjuk sebagai Ketua Pansus.

“Permasalahan pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan biasa. Kita butuh regulasi yang konkret dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sarkowi saat ditemui usai rapat.

Dirinya menekankan bahwa pembentukan Ranperda ini bukan sekadar agenda legislasi, tetapi menjadi ikhtiar untuk menghadirkan solusi terhadap permasalahan nyata yang dihadapi sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik di berbagai daerah di Kaltim.

Dalam waktu dekat, Pansus akan menggelar rangkaian tahapan kerja, mulai dari rapat dengar pendapat (hearing), kunjungan lapangan, hingga uji publik. Proses ini akan melibatkan akademisi, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dibentuk bukan hanya dari balik meja, tapi benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Sarkowi menegaskan bahwa Pansus berkomitmen mengikuti prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai landasan hukum dalam proses legislasi.

“Harapan kami, Ranperda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tapi bisa mengubah wajah pendidikan di Kalimantan Timur menjadi lebih adil, merata, dan berkualitas,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)