Pijar.asia | Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk menindak oknum kepala desa yang terlibat politik praktis.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karena kepala desa merupakan aparat pemerintah,” beber Jahidin kepada awak media, Sabtu (21/10/2023).
Ia menilai bahwa, Bawaslu dan KPU perlu tegas dalam menindak oknum-oknum aparat desa yang terlibat kampanye dan harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran.Â
Kepala desa dan lurah, lanjut Jahidin, memiliki status yang sama dalam Pemilu, dimana keduanya harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.
“Jika ada yang terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memprosesnya secara hukum,” ujar Politisi Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pengawasan terhadap kepala desa/kelurahan hingga perangkatnya menjadi langkah awal menghadapi pelanggaran pemilu, termasuk memanfaatkan jabatan untuk penggiringan suara ke calon tertentu.
Namun, Jahidin menyadari tentu terdapat kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan saksi merujuk pada kasus yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 yaitu beberapa saksi menghilang setelah memberikan keterangan awal.Â
Ia mengatakan proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik sehingga keterlibatan saksi dan korban berarti penting memenuhi persyaratan penyidikan.
“Saat rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU pada evaluasi persiapan penyelenggaraan pemilu, banyak laporan pelanggaran termasuk pemilihan presiden, kepala daerah, dan calon anggota legislatif. Manipulasi politik masalah serius yang harus ditindak tegas untuk memastikan integritas Pemilu,” paparnya.
DPRD Kaltim, sambung Jahidin, akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum untuk menangani pelanggaran dan menjaga netralitas pemilihan.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat para pemilik suara berperan aktif untuk melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran dalam pemilihan.
“Dengan upaya bersama, Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” tutup Jahidin. (MF/Adv/DPRDKaltim)














