Pijar.asia | Samarinda – Aktivitas tambang ilegal yang menyelonong masuk ke kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) memicu kemarahan wakil rakyat. Lintas komisi DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025) di Kompleks Karang Paci untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dipimpin langsung oleh Darlis Pattalongi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rapat tersebut menghadirkan sederet instansi terkait dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Polda Kaltim dan perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.
Darlis tak menahan kekesalannya. Dirinya menilai aktivitas pertambangan yang menyerobot kawasan hutan pendidikan itu sebagai tindakan ugal-ugalan dan melanggar hukum berat.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas alumnus Fakultas Kehutanan Unmul itu di hadapan peserta rapat.
Dari hasil RDP, terungkap bahwa aktivitas pertambangan di KHDTK Unmul terbukti melanggar hukum. Lokasi tambang bahkan bertumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA), yang disebut-sebut menjadi pintu masuk praktik tambang ilegal di sana.
DPRD Kaltim pun mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu. Balai Gakkum sendiri sudah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Penyidikan ditargetkan tuntas dalam dua pekan.
“Kalau dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan panggil kembali semua pihak terkait,” ancam Darlis.
Tak hanya menyoroti aspek pidana, DPRD Kaltim juga mendorong Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK segera melakukan valuasi ekonomi terhadap kerusakan hutan akibat tambang ilegal. Hasil valuasi itu akan dijadikan dasar untuk menggugat pihak-pihak yang terlibat secara perdata.
DPRD juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Di akhir rapat, Darlis meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendukung penuh pengelolaan kawasan KHDTK, terutama dari sisi penyediaan fasilitas. Dirinya juga mendesak agar Unmul segera mengajukan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama KSU PUMA dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. (MH/Adv/DPRDKaltim)














