Pijar.asia | Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, soroti kekakuan Pergub Nomor 21 Tahun 2024 yang menghambat fleksibilitas bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan di desa dan kelurahan.
Menurut Sarkowi, perubahan yang dilakukan dalam Pergub 21 Tahun 2024 yang menggantikan Pergub 48 Tahun 2023 belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan riil di lapangan, terutama pada proyek-proyek kecil di wilayah pedesaan.
Contohnya adalah pembangunan jalan lingkungan dan fasilitas umum yang seringkali hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta, namun terhambat oleh klasifikasi nilai proyek yang terlalu besar.
“Di desa, kebutuhan mendesak tidak selalu harus miliaran rupiah. Banyak program kecil dengan nilai sekitar 200 juta yang sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Sarkowi yang juga dikenal dengan sapaan Owi ini mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kaltim agar Pergub tersebut direvisi. Tujuannya agar mekanisme penyaluran bantuan keuangan dapat lebih luwes dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya di daerah pemilihan Sarkowi, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski Kukar memiliki anggaran daerah yang besar, kondisi geografis yang luas dan beragam masih menyisakan banyak infrastruktur yang belum tertangani dengan optimal.
“Dengan revisi ini, mulai 2026 nanti, kita berharap penyaluran bantuan bisa lebih maksimal dan merata tidak hanya di Kukar, tapi seluruh wilayah Kaltim,” tukasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














