Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna di Gedung B, Senin (15/12/2025), dengan agenda pembentukan sejumlah panitia khusus (pansus) serta penyampaian laporan kerja komisi.
Salah satu fokus utama rapat tersebut adalah pembentukan Pansus Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mengatakan, paripurna kali ini menyepakati pembentukan tiga pansus dan menerima laporan hasil kerja Komisi II. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi perencanaan dan pengawasan DPRD terhadap pembangunan daerah.
“Dalam paripurna hari ini kita membahas tiga pansus, serta mendengarkan laporan hasil kerja Komisi II,” ujar Hasanuddin.
Ia menjelaskan, pansus yang dibentuk meliputi Pansus rencana kerja tahun 2027, Pansus CSR, dan Pansus pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi dasar perencanaan pembangunan. Selain itu, Komisi II menyampaikan laporan terkait PT Jamkrida dan MMP sebagai perusahaan perseroan daerah.
Menurut Hasanuddin, pembentukan Pansus CSR menjadi perhatian serius DPRD karena pelaksanaan CSR di Kalimantan Timur dinilai belum optimal. Padahal, keberadaan perusahaan-perusahaan besar seharusnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan di Kaltim ini banyak, tapi pelaksanaan CSR-nya belum terlihat maksimal,” katanya.
Ia juga menyinggung Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya berjalan seiring dengan CSR, namun hingga kini manfaatnya belum dirasakan secara jelas oleh masyarakat.
Hasanuddin menegaskan, Kalimantan Timur telah memiliki regulasi daerah yang mengatur kewajiban perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan bersih untuk CSR. Jika dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan baik, potensi manfaatnya sangat besar bagi daerah.
“Kalau aturan ini dijalankan, dampaknya bisa besar bagi masyarakat dan daerah,” terangnya.
Dengan adanya Pansus CSR, DPRD Kaltim berharap pengawasan terhadap kewajiban perusahaan semakin kuat, sehingga program CSR benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim. (RD/Adv/DPRDKaltim)














